Profil Singkat
Sekilas Profil DSTIPD Universitas Pendidikan Indonesia
Fungsi DSTIPD sebagai penyelenggara urusan bidang pengembangan sistem informasi, layanan aplikasi teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, keamanan sistem dan teknologi informasi serta pengelolaan data universitas.
Tugas
- Menyusun rencana kerja Direktorat Sistem Teknologi Informasi & Pusat Data.
- Mendokumentasikan, menganalisis, dan menyosialisasikan kebijakan pemerintah dalam bidang pengelolaan sistem informasi, layanan dan pelaporan data, infrastruktur teknologi informasi dan keamanan sistem dan teknologi informasi.
- Menyusun, menyosialisasikan dan mendokumentasikan kebijakan UPI dalam bidang pengelolaan sistem informasi, layanan apikasi teknologi informasi, layanan dan pelaporan data, infrastruktur teknologi informasi, dan keamanan sistem & teknologi informasi.
- Mengembangkan bidang sistem informasi, layanan aplikasi teknologi informasi, layanan & pelaporan data, infrastruktur teknologi informasi, dan keamanan sistem & teknologi informasi.
Kabar Terbaru
Berita DSTIPD
Struktur Organisasi
Layanan 1: +62 811-2291-229
Layanan 2: +62 811-2011-007
Jam Kerja Layanan
Senin - Kamis 08.00 - 15.30 WIB
(Istirahat: 12.00-13.00 WIB)
Hari Jumat 08.00 - 16.00 WIB
(Istirahat: 11.30-13.00 WIB)