Dijelaskan lebih lanjut, ruang lingkup standar pelayanan publik pada Biro Hukum dan Kesekretariatan meliputi jenis pelayanan dan unit pelaksana pelayanan publik, penyelenggara pelayanan publik, standar pelayanan dan indeks kepuasan pelayanan, hak dan kewajiban, pengaduan masyarakat, dan pelaporan.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Rektor UPI Prof. Dr. H. R. Asep Kadarohman, M.Si., menyatakan apresiasi yang positif dan menyambut baik kegiatan sosialisasi ini, dikataknnya,”Saya menyambut baik, karena harapannya, layanan kepada stake holder menjadi lebih baik. Tidak adanya peraturan yang established menyebabkan terjadinya kesimpangsiuran aturan, maka dengan adanya ini semua, diharapkan bisa clear, kita bisa dimudahkan dalam treasure.”

Setelah ada masukan dari unsur pimpinan dari seluruh unit kerja di UPI dan disahkan, kemudian dilanjutkan dengan langakah-langkah berikutnya.

Dikatakannya,“Ada satu permasalahan yang harus segera kita pecahkan, kita belum melakukan tracking terhadap surat secara on line. Jika sudah on line maka akan dengan mudah ditemukan surat, dan pekerjaan cepat diselesaikan.”

Peraturan ini diharapkan bisa diterapkan, dan menjadi hal yang penting dalam rangka audit, ujarnya. Jalannya universitas berdasarkan on the track, harus sesuai dengan peraturan. Mohon ini dikaji dengan baik agar bisa dicermati oleh bawahan, karena saat ini 98% sudah tersertifikasi ISO. (dodiangga)