Sama seperti pada tahun-tahun sebelumnya, rangkaian kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) pada tahun 2024 terdiri dari tiga tahapan. Tahap pertama adalah Persiapan yang digelar sejak Maret hingga Agustus 2024 dengan kegiatan mencakup meninjau ulang instrumen AMI, melakukan rekrutmen auditor (134 auditor menyatakan kesediannya), dan sosialisasi sistem informasi AMI.
Informasi tersebut disampaikan oleh Ketua Pelaksana Audit Mutu Internal UPI Prof. Dr. Epon Ningrum, M.Pd., dalam laporan Ketua Pelaksana AMI pada kegiatan Rapat Tinjauan Manajemen Tahun 2024 diselenggarakan di Auditorium Gedung JICA Fakultas Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FPMIPA), Kampus UPI Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung, Kamis (5/12/2024).
Sementara itu, lanjut Prof. Epon, untuk tahap kedua yaitu Pelaksanaan AMI dilakukan dari Agustus hingga November 2024 dengan kegiatan pengisian instrumen AMI, Distribusi auditor, dan melaksanakan audit kecukupan dan audit lapangan.
“Pada tahun 2024 ini, terdapat 166 prodi dari 179 prodi yang melaksanakan AMI dengan rincian jenjang D4/Sarjana 101 prodi, PPG 1 prodi, Magister 43 prodi, Doktor 21 prodi. Sementara itu 13 prodi lainnya dan 8 unit non akademik belum melaksanakan AMI,” ungkapnya.
Berikutnya pada tahap ketiga yaitu Laporan, ujarnya lagi, dilakukan pada November dengan kegiatan pengolahan data AMI dan pelaporan kepada Pimpinan UPI yang disampaikan melalui Rapat Tinjauan Manajemen AMI Tahun 2024 pada Kamis (5/12/2024).
Ditegaskannya, AMI ini merupakan komitmen SPM UPI dalam upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan layanan di universitas. AMI yang dilakukan bertujuan untuk menilai dan memastikan bahwa semua proses di Universitas Pendidikan Indonesia berjalan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan. Hasil dari audit ini akan menjadi dasar bagi SPM UPI untuk melakukan peningkatan dan pengembangan lebih lanjut.
“Posisi AMI pada siklus PPEPP dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) memiliki peran yang sangat strategis untuk memantau ketercapaian standar mutu yang telah ditetapkan, memonitor proses mutu, dan upaya peningkatan mutu secara berkelanjutan bagi terwujudnya budaya mutu. AMI memfasilitasi tersedianya data dan dokumen yang menunjang bagi pelaksanaan SPME baik akreditasi nasional maupun internasional, maupun pemeringkatan perguruan tinggi,” katanya.
Laporan Audit Mutu Internal (AMI) 2024 Universitas Pendidikan Indonesia adalah hasil kerja sama tim auditor UPI, yang melibatkan Satuan Penjaminan Mutu, Tim Asesor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), dan Tim Auditor Internal UPI. Untuk itu, SPM UPI mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan AMI ini, termasuk tim auditor, staf universitas, dan seluruh pihak yang terlibat, atas dukungan dan partisipasi aktif dari semua elemen universitas sangat berarti bagi kelancaran dan kesuksesan proses audit ini.