Fungsi Divisi Pengembangan Sistem Informasi adalah pelaksana pengembangan dan administrasi sistem informasi.
Tugas Divisi Pengembangan Sistem Informasi meliputi:
mendokumentasikan dan menyosialisasikan peraturan perundang-undangan terkait pengembangan sistem informasi;
menyusun rencana dan program kerja Divisi Pengembangan Sistem Informasi;
menyusun, mendokumentasikan, dan menyosialisasikan dokumen kebijakan UPI terkait pengembangan sistem informasi;
melaksanakan pengembangan sistem informasi;
melaksanakan rekayasa sistem informasi untuk memenuhi kebutuhan sistem manajemen informasi dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian pada masyarakat, dan layanan administrasi;
menetapkan service level agreement untuk seluruh sistem informasi yang dikelola universitas;