Divisi Teknologi Informasi dan Pembelajaran Digital
Fungsi Divisi Teknologi Informasi dan Pembelajaran Digital adalah pelaksana pengembangan dan administrasi layanan aplikasi teknologi informasi dan pembelajaran digital.
Tugas Divisi Teknologi Informasi dan Pembelajaran Digital meliputi:
menyusun rencana dan program kerja Divisi Teknologi Informasi dan Pembelajaran Digital;
mendokumentasikan dan menyosialisasikan peraturan perundang-undangan terkait layanan aplikasi teknologi informasi dan pembelajaran digital;
menyusun, mendokumentasikan, dan menyosialisasikan dokumen kebijakan UPI terkait layanan aplikasi teknologi informasi dan pembelajaran digital;
melaksanakan layanan aplikasi teknologi informasi dan pembelajaran digital;
merencanakan dan melaksanakan pengembangan teknologi pembelajaran digital, smart campus, dan digital schools;
melakukan koordinasi, pengawasan, dan pengendalian terhadap pihak-pihak yang bekerja sama dalam pengembangan smart campus dan digital schools;
menghimpun, mengolah, mendokumentasikan, dan menganalisis data terkait layanan aplikasi teknologi informasi dan pembelajaran digital;
melaksanakan penjaminan mutu layanan aplikasi teknologi informasi dan pembelajaran digital; dan
melaporkan kegiatan layanan aplikasi teknologi informasi dan pembelajaran digital kepada Direktur Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi secara berkala.